Senin, 03 Juli 2017

Shalat Akan Sia-sia Jika Seorang Wanita Durhaka Pada Suaminya

Seorang istri seharusnya patuh dan taat kepada suaminya, tapi di jaman sekarang ini banyak istri yang membangkang bahkan menghianati dengan cara berselingkuh terhadap lelaki lain. Padahal durhaka kepada suami merupakan salah satu perbuatan yang dilaknat.



BACA JUGA: Mau Menikah Ala Rasulullah Dengan Siti Aisyah? Menikahlah di Bulan Syawal

Lalu, jika seorang istri yang mendurhakai suaminya apakah shalatnya tidak diterima? 


Dikutip dari ruangmuslimah, Dari Abu Umamah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak melewati telinga-telinga mereka, yaitu budak yang melarikan diri dari tuannya sampai ia kembali kepada tuannya, istri yang melewati malam hari sementara suaminya marah kepadanya, dan seseorang yang mengimami suatu kaum sementara mereka tidak suka kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi no. 360 dan dihasankan Al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 1122, Shahihul Jami’ no. 3057)

Dari hadist diatas terdapat kata “Tidak melewati telinga-telinga mereka” ini menandakan jika shalat mereka tidak diterima dengan penerimaan yang sempurna, atau tidak diangkat kepada Allah sebagaimana diangkatnya amal shalih. As-Suyuthi berkata dalam kitab Qutun Al-Mughtadzi, “Maksudnya shalat mereka tidak diangkat ke langit, sebagaimana disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu yang diriwayatkan Ibnu Majah, “Kami tidak mengangkat shalat mereka ke atas kepala mereka walau satu jengkal.”

Ini merupakan ungkapan yang menunjukkan tidak diterimanya shalat mereka.
(Keterangan Al-Mubarokfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, 2:290 – 291)

Makna: “Orang yang mengimami suatu kaum dalam keadaan mereka tidak suka kepadanya” maksudnya adalah ketidak-sukaan karena alasan agama, misalnya imamnya adalah orang yang fasik, atau sebenarnya tidak layak jadi imam. Imam Al-Munawi mengatakan, “Imam ini shalatnya batal karena dia tercela secara syariat, misalnya karena kefasikan atau bid’ah, atau terlalu menggampangkan masalah najis, atau meninggalkan salah satu rukun dan wajib shalat…” (Faidhul Qadir, 3:324).

Akan tetapi jika ada imam yang baik, agamanya bagus, menjalankan sunah, namun ada sebagian orang yang tidak menyukainya karena alasan yang tidak dibenarkan, misalnya karena perbedaan pendapat, maka ketidak-sukaan ini tidak menyebabkan batalnya shalat imam. Sebagaimana keterangan Ibnu Qudamah, “Jika imam agamanya bagus, mengikuti sunah, kemudian ada jamaah yang tidak suka karena prinsip agamanya itu maka dia tidak dimakruhkan untuk menjadi imam.” (Al-Mughni, 2:32).

Mau Menikah Ala Rasulullah Dengan Siti Aisyah? Menikahlah di Bulan Syawal

Jaman sekarang, untuk menikah pun harus ada temanya. Ada yang bertemakan warna, benda atau bahkan tema-tema unik maupun aneh. Daripada memilih tema yang bisa dikatakan mainstream bahkan jauh dari keislaman, bagaimana kalau menikah ala Rasulullah dan Siti Aisyah?



BACA JUGA: Istri Tolak Ajakan Suami Untuk Ikut KB, Bagaimana Hukumnya?

Yap, hal utama yang menonjol dari pernikahan beliau adalah waktunya. Yap, Rasulullah SAW menikah setelah Ramadhan dan memasuki bulan Syawal. Memang, Bulan Syawal adalah bulan yang baik untuk menikah. Karena jika tidak, tidak mungkin Rasulullah memilih bulan ini.

Dari Aisyah radiallahu ‘anha istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” (HR. Muslim).”

Alasan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kala itu menikahi Aisyah pada bulan Syawal adalah guna menepis anggapan keliru kain Arab Jahiliah bahwa menikah pada bulan Syawal akan mendapatkan kesialan.

Adapun setelah anggapan tersebut berhasil ditepis, maka bukan berarti jika menikah di luar bulan Syawal akan terjadi celaka. Semua hari adalah baik untuk menikah.

Istri Tolak Ajakan Suami Untuk Ikut KB, Bagaimana Hukumnya?

Kata orang tua jaman dulu, Banyak anak itu banyak rezeki. Tapi sekarang, banyak anak malah dianggap menambah beban. Bagaimana tidak? Kebutuhan ekonomi pasti akan semakin bertambah, belum lagi pendidikan dan tempat tinggal yang kian menyempit.



BACA JUGA: Jadi Wanita Jangan Kayak Gini! 5 Tanda Ini Bikin Mertua Sengsara, Apalagi Suami

Untuk itulah, pemerintah mengadakan program KB atau keluarga berencana demi mengurangi pertumbuhan penduduk yang kian bertambah. Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai hal ini?

Apakah diperbolehkan atau justru diharamkan?

Dikutip dari muslimah.or.id, Al-LajnahAd- Daimah ditanya,

Seorang lelaki memiliki 8 anak dari 2 orang istri dan dia semangat untuk mendidik anak-anaknya sesuai dengan pendidikan Islami. Dia berkata,”Sesungguhnya keburukan yang banyak timbul di zaman ini menjadikan seseorang benar-benar berjihad dalam mendidik anak-anak dan butuh memiliki kesabaran yang tinggi. Apakah boleh penggunaan obat anti hamil atau lainnya untuk menghentikan proses kehamilan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak boleh ?.”

Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab,

“Masa depan adalah perkara yang ghoib dan tidak ada yang mengetahui yang ghoib melainkan Allah ‘Azza wa Jalla. Seseorang tidak tahu manakah dari anak-anaknya yang baik. Apakah anak-anaknya yang ia telah berusaha mendidiknya dengan baik ataukah anak-anaknya -baik putra maupun putri- setelah itu yang Allah Azza wa Jalla akan anugerahkan (kepadanya)?

Maka wajib bagi seorang muslim untuk bertawakkal kepada Allah. Janganlah dia dan istrinya mengkonsumsi sesuatu yang mencegah kehamilan seperti suntikan atau pil atau minuman tertentu dan yang semisalnya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya di masa mendatang anak-anak yang menyebabkan ia mendapat kebahagiaan di dunia dan di akherat. Dan bisa jadi Allah melapangkan rezekinya karena ia bertawakkal kepada-Nya.

Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya anak-anak (dimasa mendatang) yang seluruhnya memberi manfaat kepadanya baik di dunia maupun di akhirat serta Allah menjaga mereka dari fitnah dan kejelekan-kejelekan para hamba-Nya. (Fatwa Al – Lajnah Ad-Daimah XIX 1301  No. 2114).

Bagaimana jika memang seorang wanita membutuhkan obat anti hamil?


Sang wanita yang menggunakan obat anti hamil karena kebutuhan, maka ia harus meminta izin kepada suaminya. Dan jika memang kebutuhannya sesuai dengan syariat, maka wajib bagi sang suami untuk mengizinkannya. Adapun jika kebutuhan tersebut tidak sesuai syariat maka wajib bagi sang suami untuk tidak mengizinkannya (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah: XIX/295.No. 443).

Dan disyaratkan obat anti hamil yang dikonsumsi oleh sang wanita tidak membahayakan semisal bahaya yang ingin dihindari. Karena bahaya tidak boleh ditolak dengan bahaya yang semisalnya. Penggunaan sebagian obat-obat anti hamil bisa mengakibatkan tidak teraturnya waktu haid atau merusak rahim atau timbul tekanan dalam darah atau bahaya-bahaya yang lainnya. (Fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah XIX/294 No. 443).

Lantas Bagaimana jika seorang istri menolak untuk ikut KB 

KB pasti akan ada efeknya, terutama mengahalangi dan mengganggu siklus menstruasinya. Karena hal ini pasti akan sangat mengganggunya terutama saat sedang beribadah? Apakah termasuk dalam membangkang?

Al-Ustadz Qomar Su’aidi ZA dalam rubrik Konsultasi Agama di majalah  Muslim Sehat Vol. I/Edisi 05/2012 M menjawab, Nusyuz (membangkang) atau tidaknya penolakan tersebut tergantung kepada KB yang mau dijalani. Hal ini karena KB terkadang hukumnya haram, yaitu ketika dengan dorongan takut miskin, atau terkadang hukumnya wajib, yaitu mislanya ketika kehamilan membahayakan keberlangsungan kehidupan ibu, tentu menurut tinjauan medis yang terpercaya. Terkadang pula KB hukumnya mubah, yaitu ketika hanya dengan tujuan mengatur jarak dengan alasan ketidakmampuan bila antara kedua kehamilan jaraknya terlalu dekat.

Pada keadaan pertama tentu seorang istri tidak boleh menaati suami. Pada keadaan kedua dan ketiga maka bila suami menyuruh dengan sangat, maka istri harus taat. Sebabnya, hal yang mubah bisa berubah hukumnya menjadi wajib karena tuntutan suami yang secara umum wajib ditaati istri, sehingga tidak taatnya istri dalam hal ini tergolong nusyuz.

Adapun problem perubahan siklus haid atau perubahan ciri-ciri  darahnya, mungkin bisa diatasi dengan dikonsultasikan kepada dokter tentang alat kontrasepsi yang sesuai. Demikian pula bila darah haid tidak diketahui melalui kebiasaan atau siklus yang rutin, bisa diketahui dengan ciri- ciri darahnya, yaitu misalnya berwarna merah kehitaman, memiliki bau yang khas, dan terkadang menggumpal. Wallahu a’lam.

Jadi mengatur masa kehamilan untuk jangka waktu tertentu karena alasan mengatur jarak kelahiran atau alasan kesehatan, seperti lemahnya fisik untuk segera hamil -dan ini perlu rekomendasi ahli medis yang amanah-, maka KB dalam keadaan seperti ini diperbolehkan. Namun jika KB ditujukan agar memutus keturunan atau kehamilan atau bahkan takut miskin, maka tidak diperbolehkan.

Jadi Wanita Jangan Kayak Gini! 5 Tanda Ini Bikin Mertua Sengsara, Apalagi Suami

Seorang mertua kedudukannya sama dengan orang tua kandung kita. Oleh karena itu, wajib hukumnya untuk menghormati, menyayangi serta mematuhinya. Meski terkadang dianggap mertua lebih "jahat" dari orang tua kita.



BACA JUGA: 5 Perkara Ini Dulunya Sangat Ditakuti & Diharamkan Rasulullah, Tapi Kini Malah Merajalela Dimana-mana

Namun ternyata, tak jarang pula seorang mertua yang mendapati menantu tidak sesuai seperti yang dia harapkan. Bukan karena penampilan, tapi mereka kecewa karena selalu menyengsarakan mereka. Apalagi saat menantunya melakukan 5 perbuatan ini, seperti yang dikutip dari islamidia.

1. Boros dan Gila Harta

Wanita yang memiliki sifat ini biasanya akan membuat mertua nya merasa sengsara kelak. Pasalnya wanita yang seperti ini akan tampil baik didepan namun busuk didalam.

Mereka akan membuat suasana menjadi indah sementara tapi suatu hari akan menampilkan sifatnya itu. Wania ini akan selalu baik di depan suami, tapi punya rencana jahat akan hartanya.

2. Suka Memanipulasi Hati

Jangan dibutakan oleh cinta sebab anda harus waspada dengan wanita yang seperti ini karena mereka sangat pandai sekali memutar balikan fakta ketika mereka membuat suatu hal yang membohongi anda.

Bukan hanya berdampak buruk pada anda namun juga pada orangtua anda karena biasanya wanita seperti ini tidak pernah akur dengan mertuanya akibat sifatnya yang sering memanipulasi.

3. Seorang Ratu Drama

Wanita yang bersifat ratu drama atau drama queen adalah sesuatu yang tidak tepat untuk anda lakukan. Pasalnya wanita ini pintar sekali bersandiwara dan akan memberikan hal buruk kedalam hidup anda.

Jika orangtua anda menasehatinya dan dia tidak menyukainya maka dia akan bersandiwara didepan anda dan seolah-olah ibu anda yang bersalah. Nah menantu seperti inilah yang nantinya akan membuat orangtua anda susah dan sengsara.

4. Iri dan tidak puas

Sifat iri yang dimiliki wanita akan berdampak pada orangtua anda. Biasanya wanita seperti ini akan selalu merasa iri ketika melihat anda memberi perhatian kepada orangtua anda. Mereka akan membuat ibu anda tersingkir dan mungkin mereka akan menjahati orangtua anda.

5. Tidak Mau Berbagi Kasih Sayang

Tipe wanita yang selalu ingin menang sendiri dan tidak mau berbagi kasih sayangnya dengan siapapun adalah wanita yang tidak baik untuk dijadikan istri. Karena wanita ini akan membuat orangtua merasa sedih dan sengasara akibat tidak mendapatkan kasih sayang dari putranya.

Itulah 5 tanda yang membuat seorang mertua kecewa terhadap menantunya. Mertua aja kecewa, apalagi suami ya..

5 Perkara Ini Dulunya Sangat Ditakuti & Diharamkan Rasulullah, Tapi Kini Malah Merajalela Dimana-mana

Rasulullah SAW selalum memperingatkan seluruh umatnya agar menjauhi hal-hal yang diharamkan. Selain mendapat siksa di neraka kelak, hal-hal yang diharamkan ternyata juga berakibat buruk terhadap diri seseorang.



BACA JUGA: Gak Perlu Make Up Atau Krim Wajah lainnya Agar Terlihat Cantik, Cukup dengan Doa Mujarab Ini

Seperti halnya 5 perkara ini yang dulunya tidak dilakukan karena hukumnya haram, tapi kini malah dianggap biasa dan terjadi dimana-mana. Rasulullah SAW Bersabda,

 لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada dari umatku segolongan orang yang menghalalkan perzinaan, kain sutra (bagi laki-laki), khamr dan alat musik” (HR. Bukhari)

اِنَّمَا نَهَيْتُ عَنْ صَوْتَيْنِ أَحْمَقَيْنِ فَاجِرَيْنِ صَوْتُ مِزْمَارٍ عِنْدَ نِعْمَةٍ وَ صَوْتُ رَنَّةٍ عِنْدَ مُصِيْبَةٍ

“Sesungguhnya aku melarang dua suara yang paling bodoh dan keji, yakni suara seruling ketika sedang mendapat nikmat dan suara tangis yang keras ketika mendapat musibah” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi; hasan)

1. Perzinaan

Al Hir artinya adalah kemaluan wanita. Maksudnya, perzinaan. Perzinaan merupakan hal yang haram, bahkan mendekatinya pun dilarang. Namun di zaman sekarang, Perzinaan sudah merajalela. Perselingkuhan, hamil diluar nikah, bahkan sampai ada fasilitas untuk melakukannya.

2. Kain Sutera Bagi Laki-laki

Laki-laki diharamkan memakai sutra. Namun tidak sedikit orang yang tidak mengetahui larangan ini dan tidak sedikit pula kaum laki-laki yang melanggarnya. Dengan alasan, sutra adalah kain yang menggambarkan kelas pemakainya.

3. Khamr

Khamr alias minuman keras kini juga dikemas dengan berbagai nama yang mentereng. Selain itu, di sejumlah tempat –termasuk di Indonesia- peredaran dan penjualan khamr juga dilegalkan. Seakan-akan khamr adalah sesuatu yang halal.

4. Alat Musik

Ini yang paling banyak dianggap biasa oleh banyak umat Islam. Berbagai jenis musik kini tersedia dan setiap hari diputar di televisi, radio, juga alat audio yang lain.

Secara rinci, Syaikh Yusuf Qardhawi memiliki penjelasan terkait musik atau nyanyian apa yang diharamkan dan yang bisa ditolerir kebolehannya. Misalnya musik yang bernada syahwat, membuat orang berjoget dan syairnya bathil, maka itu jelas haram. Sedangkan lagu-lagu atau nasyid yang menyemangati perjuangan dan berisi seruan dakwah, maka yang demikian dibolehkan.

Tak hanya itu, Rasulullah juga menghususkan soal alat musik seruling. Beliau menggolongkan sebagai hal yang diaramkan, sehingga tidak ada ulama’ terpercaya yang membolehkannya.

5. Tangisan Yang Keras saat mendapat musibah

Boleh berduka dan menangis saat tertimpa musibah, namun tidak diperbolehkan tangisan yang keras alias meraung-raung. Namun di zaman sekarang, tangisan keras seperti itu sering terjadi pada orang yang ditimpa musibah.