"Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya - Hallo sahabat Blogging Place, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Islam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya
link : "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya

Namun apa daya media sosial terlalu terbuka untuk mengemukakan pendapat. Meskipun tak berilmu mereka berani beradu dan berkata kasar melalui komentar. Sontak saja orang yang lebih berilmu tak mau meladeni dan membalas komentar buruk mereka.
Orang yang berilmu memahami tidak ada gunanya berdedat dengan mereka yang tidak mau belajar ilmu agama. Karena Allah pun sudah menjelaskan,
Artinya: “Sesungguhnya, orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, engkau beri peringatan atau tidak engkau beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci mata hati dan pendengaran mereka, dan pada penglihatan ada penutup. Dan bagi mereka ada siksa yang amat pedih”. (Q.S. Al-Baqarah: 6-7).
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika Allah mencabut pendengaran dan penglihatan serta menutup hatimu, siapakah ilah selain Allah yang kuasa mengembalikannya kepadamu? Perhatikanlah, bagaimana Kami berkali-kali memperlihatkan tanda-tanda kebesaran (Kami), kemudian mereka tetap berpaling (juga)." (Q.S. Al An'Am: 46)
Dengan menggunakan huruf taukid ini menegaskan bahwa sesungguhnya, orang-orang yang kafir, yaitu orang-orang yang menutupi tanda-tanda kebesaran Allah. Mereka dalam pandangan Allah tidak akan mungkin beriman.
Ayat ini bukan berbicara tentang semua orang kafir. Namun, ayat ini berbicara tentang orang-orang kafir yang kekufurannya sudah mendarah daging dalam jiwa mereka. Sehingga mereka sudah tidak mungkin lagi akan berubah akibat diri mereka sendiri yang tidak mau mengimani Allah dan rasul-Nya.
Istilah kafir (jamaknya kuffaar) secara bahasa artinya adalah menutupi, menyembunyikan atau mengingkari sesuatu.
Karena itu, orang yang mengingkari atau nikmat Allah, disebut dengan kufur nikmat. Lawan katanya adalah syakir, artinya membuka, orang yang bersyukur. Seperti disebutkan di dalam ayat:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya: “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS Ibrahim [14]: 7).
Kemudian dalam Q.S. An Nahl,
Artinya: “Biarlah mereka mengingkari ni’mat yang telah Kami berikan kepada mereka; maka bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya)”. (QS An-Nahl [16]: 55).
Sempat menjadi perbincangan sengit di media sosial tentang dosa membuat kue ulat hijau. Memang sulit bagi kita untuk menghindari kenyataan bahwa pendapat-pendapat di kalangan ulama saling berbeda amat tajam tentang hukum melukis atau menggambar mahluk-makhluk yang hidup dan punya nyawa.
Sebagian ulama ada yang mengharamkannya secara mutlak, tanpa pengecualian atau syarat-syarat tertentu. Pokoknya apapun gambar, lukisan bahkan foto yang bernyata hukumnya haram.
Sebagian lainnya berposisi sebaliknya secara ekstrim, yaitu menghalalkan seluruh gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Bahkan patung pun masih dianggapnya halal.
Di dalam Al-Quran Allah SWT memang secara tegas mengharamkan patung berbentuk tiga dimensi yang dibuat untuk disembah oleh manusia.
قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
Ibrahim berkata: "Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". (QS. Ash-Shaaffaat : 95-96)
Bahkan ada yang menghalalkan secara mutlak dengan ayat Al Qur'an berikut,
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ
Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). (QS. Saba' : 13)
Namun sebuah hadist shahih menjelaskan,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المـُصَوِّرُونَ
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulllah SAW bersabda,"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang melukis". (HR. Bukhari)
Para ulama sudah sepakat lewat dari Quran dan Sunnah bahwa orang yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyekutukan Allah SWT dan menyembah berhala. Kalau hadits di atas hanya dipahami secara kulit-kulitnya saja, yaitu sekedar membuat lukisan saja, maka tentu akan terjadi perbedaan (ta'arudh) yang sangat besar. Sebab melukis itu bukan jenis pekerjaan syirik atau menyekutukan Allah.
Dalam hadist lain disebutkan disertai ancaman yang sangat keras,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis (HR. Ahmad)
Perlu dipahami objek yang aslinya sudah haram, maka ketika dilukis tentu lukisannya pun ikut menjadi haram. Misalnya lukisan wanita yang mengumbar aurat.
Termasuk juga di dalamnya adalah lukisan orang berzina, atau adegan tidak senonoh, penyimpangan hubungan.
Umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik photografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi memotret itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media.
Sedangkan melukis adalah membuat atau menciptakan tiruan dari suatu benda.
Dan kebanyakan para ulama mazhab pertengahan mengharamkan patung secara umum, yaitu patung yang memenuhi kriteria keharaman. Sedangkan benda-benda yang mirip patung, tetapi tidak sampai memenuhi kriteria patung yang telah ditetapkan, tidak diharamkan.
Demikian kurang lebih pemaparan bagaimana para ulama berbeda pendapat. Tugas kita bukan menyalahkan salah satu pendapat dan membela-bela pendapat lain. Tugas kita hanya menyampaikan apa-apa yang telah diijtihadkan oleh para ulama, sebagai amanah ilmiyah yang wajib kita panggul di atas pundak kita.
Anda sekarang membaca artikel "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya dengan alamat link https://myplaceblogging.blogspot.com/2017/06/kue-ulat-saja-kok-haram-apakah-kredit.html
Judul : "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya
link : "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya
"Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya
Mungkin banyak pendapat dari kita yang akhirnya memudahkan semua hukum-hukum agama. Jangankan membuat hal yang menyerupai bentuk hewan. Memandang non-muhrim pun haram, bahkan berjabatan tangan pun haram. Dan dosa besar jika muslimah tidak berhijab.
Namun apa daya media sosial terlalu terbuka untuk mengemukakan pendapat. Meskipun tak berilmu mereka berani beradu dan berkata kasar melalui komentar. Sontak saja orang yang lebih berilmu tak mau meladeni dan membalas komentar buruk mereka.
Orang yang berilmu memahami tidak ada gunanya berdedat dengan mereka yang tidak mau belajar ilmu agama. Karena Allah pun sudah menjelaskan,
Artinya: “Sesungguhnya, orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, engkau beri peringatan atau tidak engkau beri peringatan, mereka tidak akan beriman. Allah telah mengunci mata hati dan pendengaran mereka, dan pada penglihatan ada penutup. Dan bagi mereka ada siksa yang amat pedih”. (Q.S. Al-Baqarah: 6-7).
Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku jika Allah mencabut pendengaran dan penglihatan serta menutup hatimu, siapakah ilah selain Allah yang kuasa mengembalikannya kepadamu? Perhatikanlah, bagaimana Kami berkali-kali memperlihatkan tanda-tanda kebesaran (Kami), kemudian mereka tetap berpaling (juga)." (Q.S. Al An'Am: 46)
Sebenarnya pengertian kafir itu sendiri bagaimana?
Pada awal ini diawali dengan kata inna, yang merupakan huruf taukid, yaitu kata yang mengandung kepastian. Terjemahannya adalah ‘sesungguhnya’.Dengan menggunakan huruf taukid ini menegaskan bahwa sesungguhnya, orang-orang yang kafir, yaitu orang-orang yang menutupi tanda-tanda kebesaran Allah. Mereka dalam pandangan Allah tidak akan mungkin beriman.
Ayat ini bukan berbicara tentang semua orang kafir. Namun, ayat ini berbicara tentang orang-orang kafir yang kekufurannya sudah mendarah daging dalam jiwa mereka. Sehingga mereka sudah tidak mungkin lagi akan berubah akibat diri mereka sendiri yang tidak mau mengimani Allah dan rasul-Nya.
Istilah kafir (jamaknya kuffaar) secara bahasa artinya adalah menutupi, menyembunyikan atau mengingkari sesuatu.
Karena itu, orang yang mengingkari atau nikmat Allah, disebut dengan kufur nikmat. Lawan katanya adalah syakir, artinya membuka, orang yang bersyukur. Seperti disebutkan di dalam ayat:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya: “Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni’mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS Ibrahim [14]: 7).
Kemudian dalam Q.S. An Nahl,
Artinya: “Biarlah mereka mengingkari ni’mat yang telah Kami berikan kepada mereka; maka bersenang-senanglah kamu. Kelak kamu akan mengetahui (akibatnya)”. (QS An-Nahl [16]: 55).
Sempat menjadi perbincangan sengit di media sosial tentang dosa membuat kue ulat hijau. Memang sulit bagi kita untuk menghindari kenyataan bahwa pendapat-pendapat di kalangan ulama saling berbeda amat tajam tentang hukum melukis atau menggambar mahluk-makhluk yang hidup dan punya nyawa.
Sebagian ulama ada yang mengharamkannya secara mutlak, tanpa pengecualian atau syarat-syarat tertentu. Pokoknya apapun gambar, lukisan bahkan foto yang bernyata hukumnya haram.
Sebagian lainnya berposisi sebaliknya secara ekstrim, yaitu menghalalkan seluruh gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Bahkan patung pun masih dianggapnya halal.
Di dalam Al-Quran Allah SWT memang secara tegas mengharamkan patung berbentuk tiga dimensi yang dibuat untuk disembah oleh manusia.
قَالَ أَتَعْبُدُونَ مَا تَنْحِتُونَ وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ
Ibrahim berkata: "Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". (QS. Ash-Shaaffaat : 95-96)
Bahkan ada yang menghalalkan secara mutlak dengan ayat Al Qur'an berikut,
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاء مِن مَّحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَاتٍ
Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). (QS. Saba' : 13)
Namun sebuah hadist shahih menjelaskan,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المـُصَوِّرُونَ
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulllah SAW bersabda,"Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang melukis". (HR. Bukhari)
Para ulama sudah sepakat lewat dari Quran dan Sunnah bahwa orang yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyekutukan Allah SWT dan menyembah berhala. Kalau hadits di atas hanya dipahami secara kulit-kulitnya saja, yaitu sekedar membuat lukisan saja, maka tentu akan terjadi perbedaan (ta'arudh) yang sangat besar. Sebab melukis itu bukan jenis pekerjaan syirik atau menyekutukan Allah.
Dalam hadist lain disebutkan disertai ancaman yang sangat keras,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ
Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis (HR. Ahmad)
Perlu dipahami objek yang aslinya sudah haram, maka ketika dilukis tentu lukisannya pun ikut menjadi haram. Misalnya lukisan wanita yang mengumbar aurat.
Termasuk juga di dalamnya adalah lukisan orang berzina, atau adegan tidak senonoh, penyimpangan hubungan.
Umumnya para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik photografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi memotret itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media.
Sedangkan melukis adalah membuat atau menciptakan tiruan dari suatu benda.
Dan kebanyakan para ulama mazhab pertengahan mengharamkan patung secara umum, yaitu patung yang memenuhi kriteria keharaman. Sedangkan benda-benda yang mirip patung, tetapi tidak sampai memenuhi kriteria patung yang telah ditetapkan, tidak diharamkan.
Demikian kurang lebih pemaparan bagaimana para ulama berbeda pendapat. Tugas kita bukan menyalahkan salah satu pendapat dan membela-bela pendapat lain. Tugas kita hanya menyampaikan apa-apa yang telah diijtihadkan oleh para ulama, sebagai amanah ilmiyah yang wajib kita panggul di atas pundak kita.
Demikianlah Artikel "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya
Sekianlah artikel "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel "Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya dengan alamat link https://myplaceblogging.blogspot.com/2017/06/kue-ulat-saja-kok-haram-apakah-kredit.html
"Buat Kue Ulat Saja Kok Haram!", Apakah Kredit Motor Dihalalkan, Kan Nggak ada Dalilnya
4/
5
Oleh
Blogger Place